Mahkamah Internasional Mulai Sidangkan Pendudukan Israel Atas Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Senin (19/2) waktu setempat dimulai sidang mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Lebih dari 50 negara dijadwalkan menyampaikan argumen mereka di hadapan para hakim ICJ dalam persidangan yang akan berlangsung di Den Haag selama satu minggu ke depan. Informasi ini dilansir oleh Reuters dan Al Arabiya, Senin (19/2/2024).

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, akan menjadi pembicara pertama dalam proses hukum di gedung Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai “World Court”.

Pada tahun 2022, Majelis Umum PBB meminta pengadilan untuk memberikan pendapat hukum yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, tentang pendudukan Israel atas Palestina.

Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat semacam itu di masa lalu, putusan ICJ kali ini dapat meningkatkan tekanan politik terhadap konflik yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Beberapa negara yang dijadwalkan akan berbicara dalam persidangan termasuk Amerika Serikat (AS) yang merupakan pendukung utama Israel, serta China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir. Israel sendiri tidak akan menyampaikan argumen apa pun dalam sidang, tetapi mereka telah mengirimkan pernyataan tertulis.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional meninjau tindakan Israel, yang semakin eskalatif sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober tahun lalu dan tanggapan militer Israel terhadap Jalur Gaza.

Sidang Mahkamah Internasional ini berlangsung ketika kekhawatiran semakin meningkat mengenai rencana serangan darat Israel terhadap kota Rafah, bagian selatan Jalur Gaza, yang merupakan tempat perlindungan bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang mencari perlindungan dari serangan militer Israel.

Baca Juga : Polisi Amankan 2 Orang Di Kasus Adu Jotos Sopir Bajaj Vs Jukir Di Jakpus

Apa yang Dibahas dalam Sidang Mahkamah Internasional Ini?

Para hakim Mahkamah Internasional akan diminta untuk meninjau “pendudukan, permukiman, dan aneksasi yang dilakukan Israel… termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait”.

Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat dan nasihat dari Mahkamah Internasional mengenai wilayah Palestina yang diduduki.

Pada Juli 2004, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat telah melanggar hukum internasional dan harus dibongkar, meskipun tembok tersebut masih berdiri hingga saat ini. Kali ini, Majelis Umum PBB meminta 15 hakim Mahkamah Internasional untuk memberikan nasihat mengenai bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.

Proses pemberian pendapat dan nasihat ini terpisah dari gugatan tuduhan genosida yang diajukan Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida tahun 1948 di Jalur Gaza. Pada akhir Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya demi mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.

Hasil dari proses pemberian pendapat dan nasihat ini tidak akan mengikat secara hukum, namun menurut Mahkamah Internasional, akan memiliki “bobot hukum dan otoritas moral yang besar”.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur — wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan sebuah negara — dalam perang tahun 1967. Meskipun Tel Aviv menarik diri dari Jalur Gaza sejak tahun 2005, namun tetap mengendalikan perbatasannya.

Sejak tahun 1967, Israel semakin memperluas permukiman Yahudi secara besar-besaran di wilayah Tepi Barat yang mereka duduki — langkah yang dinilai oleh Palestina membahayakan pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *