WN China Punya KTP yang Ditangkap Imigrasi Jakut Sudah 11 Tahun di Indonesia

Seorang buronan polisi China, LY, telah ditangkap dan mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI), serta sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diamankan. Pihak imigrasi berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki oleh Saudara LY,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama, dalam pernyataannya, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga : Polisi: Vincent Rompies Hanya Dampingi Pemeriksaan Saksi

Petugas imigrasi menangkap LY di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB. LY sempat menunjukkan KTP kepada petugas saat penangkapan.

“LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO,” kata Qriz.

Pada KTP taringbet yang ditunjukkan, LY mengaku bernama Adi Susanto dengan status kewarganegaraan Indonesia, lahir di Pandeglang tanggal 28 Agustus 1986.

Selain itu, dia juga memiliki akta kelahiran dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986, putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati, dikeluarkan oleh Disdukcapil Pandeglang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah digunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan buku rekening tabungan.

LY, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian China, diduga melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Dia ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *