Bawaslu Respons Temuan Migrant Care soal Dugaan Jual-Beli Suara di Malaysia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan tanggapannya terkait informasi mengenai dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.

“Karena ini merupakan tindak pidana, anggota sentra Gakkumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).

Bagja menegaskan bahwa saat ini proses penulusuran masih berlangsung, oleh karena itu, ia enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

Baca Juga : Protes Perang Gaza, Personel Angkatan Udara AS Bakar Diri!

“Karena penyelidikan masih berlangsung, saya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut saat ini. Ini masih dalam proses,” ujarnya.

Bagja mengakui bahwa sulit untuk memberikan informasi terkait dugaan jual beli surat suara tersebut. Yang terpenting saat ini adalah proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care menemukan sekitar 10 kotak pos terbengkalai di 3 apartemen di Malaysia. Migrant Care mengatakan bahwa apartemen-apartemen tersebut banyak dihuni oleh warga negara Indonesia yang seharusnya menerima surat suara melalui pos.

Dalam video yang diterima, diketahui bahwa video tersebut direkam pada tanggal 10 Februari 2024. Kotak pos yang terletak di setiap tangga apartemen tersebut tidak memiliki pengawasan sama sekali. Isi kotak pos tercecer dan terhambur. Migrant Care menduga bahwa celah ini dimanfaatkan oleh sindikat ‘pedagang surat suara’ untuk melakukan kegiatan ilegal.

“Inilah yang dimanfaatkan oleh pedagang surat suara tersebut. Mereka sengaja mencari surat suara dari satu kotak pos ke kotak pos lainnya, hingga akhirnya terkumpul banyak surat suara,” kata staf Migrant Care, Muhammad Santosa, dalam konferensi pers togel 5000 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/2).

Santosa juga menjelaskan bahwa modus operandi para pedagang surat suara tersebut adalah menunggu surat suara dikirim melalui jasa ekspedisi dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak pos yang dituju.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *