KPK Memanggil Pejabat Kementerian Investasi Terkait Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pejabat dari Kementerian Investasi atau BKPM untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan terhadap para saksi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga : Respon Tamara Tyasmara Saat Berjumpa Dengan Yudha Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dante

Ali menyebutkan bahwa ada 3 saksi yang dipanggil pada jadwal pemeriksaan hari ini, di antaranya adalah Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, yaitu Hasyim Daeng Barang.

Selain Hasyim, penyidik juga memanggil pihak swasta, Elang Kusnandar Prijadikusuma, dan seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda.

Sebagai informasi tambahan, KPK perancatoto telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Dugaan suap tersebut mencapai Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain Abdul Gani Kasuba, ada juga daftar tersangka lain dalam kasus ini, antara lain:

  1. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara
  2. Daud Ismail, Kadis PUPR Maluku Utara
  3. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Maluku Utara
  4. Ramadhan Ibrahim, Ajudan Gubernur Maluku Utara
  5. Stevi Thomas, Pihak swasta
  6. Kristian Wuisan, Pihak swasta.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *