Tiga Individu Tersangka Kasus Pembakaran dan Penguburan Korban di Sumsel

Kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran dan penguburan korban hidup-hidup di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Benar, kejadian tersebut telah terjadi. Saat ini, kami telah menangkap tiga orang pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka juga telah ditahan,” ungkap Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, pada Jumat (29/3/2024).

Korban, Yudi (21), diduga tewas akibat dianiaya oleh sejumlah orang. Video yang menunjukkan Yudi sedang diseret oleh beberapa pelaku dalam sebuah mobil dan salah satunya terlihat menarik rambut korban, menjadi bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga : Lereng Terpeleset, 5 Bangunan Tertimbun Di Bogor, 2 Individu Terkubur Di Runtuh

Kunjungi : perancatoto

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga. Mereka mengakui bahwa mereka telah membakar dan mengubur korban hidup-hidup.

“Saat diinterogasi, pelaku JF mengakui telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban dengan cara mengikat tangan dan kaki korban (sebelum membakar dan mengubur hidup-hidup) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

“Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian orang lain, penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau tindak pidana pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana, sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 huruf ke-3 KUHP bersamaan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 55, 56 KUHP,” pungkasnya.

Sumber : DetikNews

Kunjungi : perancatoto

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *