Ditolak PDIP, KPU Pastikan Sirekap Sudah Tersertifikasi Kominfo

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam proses penghitungan hasil Pemilu 2024. Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa taringbet Sirekap yang digunakan telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Setiap sistem informasi yang digunakan oleh KPU, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal, pastinya telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (21/2/2024).

Idham menegaskan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap untuk penghitungan hasil Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga : Perkelahian Sopir Bajaj Vs Jukir Di Kemayoran Ternyata Dipicu Utang

Meskipun demikian, Idham mengakui bahwa terkadang terjadi kesalahan dalam membaca data pada Sirekap, baik oleh petugas KPPS maupun sistem itu sendiri. Contohnya adalah ketika angka 3 ditulis oleh petugas KPPS namun terbaca sebagai angka 8.

Sebelumnya, PDIP telah mengeluarkan surat penolakan terhadap penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Mereka juga menolak keputusan KPU taring bet yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Dalam suratnya, PDIP menyatakan bahwa kegagalan Sirekap dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, menurut PDIP, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK tidaklah relevan karena tidak ada situasi darurat yang memaksa.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *