Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Rintangi Penyidikan

Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2/2024).

Selain itu, Stefanus juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Denda sejumlah Rp 150 juta juga dikenakan, dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Baca Juga : Perjalanan 5 Kereta Api Terdampak Banjir Di Grobogan

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa. Jaksa yakin bahwa Roy terbukti bersalah dalam merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan Lukas.

“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (17/1).

“Sebagai hukuman, kami menuntut agar Terdakwa Stefanus Roy Rening dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Stefanus Roy Rening membayar denda sejumlah Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Kami juga menuntut pidana denda sebesar Rp 150 juta, yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Jaksa menegaskan bahwa faktor yang memberatkan tuntutan adalah sikap Roy yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Roy juga dianggap telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, yang menghambat proses pembuktian.

“Terdakwa terbukti berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian,” tegas jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : DetikNews

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *