Pengaturan Impor Mulai Diberlakukan Mulai 10 Maret, Barang Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi

Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan barang yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan terbaru yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

“Dalam waktu dekat, kami akan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ungkap Gatot seperti yang dilaporkan oleh Antara, pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga : Lelaki Di Palembang Menghantam Istrinya Hingga Terluka Parah Karena Diminta Uang

Inti dari peraturan baru yang akan diterapkan oleh Bea dan Cukai Soetta adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan memperketat pengawasan impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.

Permendag yang baru dikeluarkan akan mulai berlaku setelah 90 hari, yaitu pada Minggu 10 Maret 2024.

“Aturan ini akan mengubah status pengawasan impor beberapa komoditas perancatoto dari pos-border menjadi border,” tambahnya.

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan baru ini juga akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang. Sehingga, akan ada batasan maksimal untuk jumlah barang yang bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang akan dibatasi, yaitu peralatan elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.

“Jumlah barang yang dibatasi adalah maksimal dua pasang alas kaki per penumpang, dua buah tas per penumpang, dan maksimal lima barang tekstil lainnya per penumpang. Selain itu, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit peralatan elektronik dengan total nilai 1.500 USD, serta dua unit telepon seluler, headset, atau komputer tablet per penumpang,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa aturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang internasional, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air.

Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan, Bea dan Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor secara proporsional.

“Ada batasan untuk barang bawaan, tetapi jika seseorang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan, mereka dapat membayar bea masuk dan pajak sebagai impor,” katanya.

Gatot juga mengingatkan agar importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan impor mereka.

“Masyarakat harus memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena barang-barang ini biasanya dibawa oleh penumpang sebagai oleh-oleh atau hadiah untuk keluarga dan teman,” tambahnya.

Sumber : DetikTravel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *